Rapat Pembahasan Revisi RPJMD Kab. Empat Lawang 2018-2023 Bersama Bangda

Rabu, 25 November 2020 Bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Empat Lawang diadakan rapat pembahasan revisi RPJMD Kabupaten Empat Lawang T2018-2023 dengan topik Tahapan Revisi RPJMD Kabupaten Empat Lawang bersama Bangda. Peserta rapat adalah pihak internal Bappeda.

Rapat ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dimana hal tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannyarevisi RPJMD dalam hal adanya perubahan peraturan (sesuai Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

Narasumber Lutfi Firmansyah, S.S.T menyampaikan, "Ga Bisa SPM itu kita laksanakan 100% untuk Tahun ini kalau di daerah. Karena anggaran keuangan kami memang ga cukup. Tapi tidak boleh juga SPM nya tidak dianggarkan.". Dalam hal ini Bappeda pasti menganggarkan dan mengawal SPM di OPD Kabupaten Empat Lawang, sesuai arahan pusat.