Pembahasan Perubahan RPJMD 2013-2018 dan Pembahasan Naskah Teknokratik RPJMD 2018-2023
Rabu 10 Januari dan 11 Januari 2018 Bappeda Kabupaten Empat Lawang Mengadakan Pembahasan Perubahan RPJMD 2013-2018 dan Pembahasan Naskah Teknokratik RPJMD 2018-2023 yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Bappeda Kabupaten Empat Lawang pada pukul 09.00 wib.
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Empat Lawang H. Syahril Hanafiah dan dihadiri oleh Kepala Seksi Wilayah I.A Dirjen Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Binabangda Kemendagri bapak M. Lutfi Firmansyah, ST.MT.Msc dan ibu Ikha Purnamasari, ST selaku narasumber serta dihadiri oleh Kepala OPD dan Camat dilingkungan Kabupaten Empat Lawang.
Dalam kesempatannya M. Lutfi Firmansyah, ST.MT.Msc dan ibu Ikha Purnamasari, ST memberikan paparan terkait dasar hukum perubahan RPJMD yakni PP 18 2016 dan di pertegas oleh instruksi mendagri Nomor 061/2911/sj tahun 2016 untuk Segera melakukan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut dalam menyusun perubahan RPJMD :
1. RPJMD harus disusun berdasarkan Perangkat Daerah sesuai dengan turunan PP nomor 18 Tahun 2016;
2. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal yang harus diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat yaitu bidang urusan Pendidikan, Kesehatan, PUPr, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat dan Sosial;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
4. Integrasi Pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan KLHS untuk Perubahan RPJMD;
5. Data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah mengacu pada SIPD;
Dalam kesempatan yang sama, Yulius Sugiantara, SE, Msi selaku Kepala Bappeda Kabupaten Empat Lawang memberikan paparan terkait; Perubahan RPJMD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018 diantaranya mengenai;, review kinerja pembangunan daerah, perkemabngan IPM Kabupaten Empat Lawang, perubahan bidang urusan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, PP 18 2016 dan Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016 serta perubahan struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Empat Lawang.
Pada tanggal 11 januari 2018 dalam pembahasan naskah teknokratik2013-2018 dijelaskan juga bahwa sangat penting dalam menyusun rancangan teknokratik dikarenakan hal berikut ini :
1. Waktu 6 (enam) bulan sejak kepala daerah dilantik tidak sepenuhnya dilakukan hanya untuk menyusun RPJMD
2. Analisis awal gambaran umum kondisi daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, penelaahan dokumen perencanaan lainnya dan perumusan isu strategis daerah
3. Penelaahan awal terhadap dokumen RPJPD untuk dijadikan masukan baik terhadap dokumen RPJMD maupun sebagai bahan masukan terhadap para tim sukses pasangan calon kepala daerah.
Dalam pembahasan Perubahan RPJMD 2013-2018 dan Pembahasan Naskah Teknokratik RPJMD 2018-2023 dilakukan penandatangan kesepakatan yang ditanda tangani oleh Kepala OPD dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.